Musyawarah Raperdes SOTK Perangkat Desa Medani

  • Aug 08, 2020
  • medani
  • BERITA, PEMERINTAHAN

Medani, 08 Agustus 2020. Bupati Pati telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.  Disamping itu Bupati Pati juga telah menetapkan Peraturan Bupati Pati Nomor 45 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa. Peraturan Bupati ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 1 Juli 2020. Dengan telah diundangkannya dua peraturan yang mengatur perihal Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa dan Perangkat Desa, maka Pemerintah Kabupaten Pati  telah mengadakan sosialisasi terkait SOTK Pemerintah Desa dan Perangkat Desa. Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi ini,  Camat ditugasi Bupati Pati untuk melaksanakan sosialisasi perihal tersebut di atas di wilayah kecamatan masing-masing kepada para Kepala Desa di wilayah kecamatan setempat. Pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 Camat Cluwak telah melaksanakan sosialisasi SOTK Pemerintah Desa dan Perangkat Desa bertempat di Aula Kantor Camat Cluwak. Peserta terdiri dari para Kasi Kecamatan, Kepala Desa dan tamu undangan lainnya. Sebagai nara sumber acara sosialisasi ini adalah Camat Cluwak dibantu Kasi Pemerintahan Kecamatan. Materi sosialisasi meliputi SOTK Pemerintah Desa berdasarkan Perda 11 Tahun 2019 dan Perangkat Desa berdasarkan Perbup Nomor 45 Tahun 2020. Pada tanggal 8 Agustus 2020 Pemerintah Desa Medani telah mengadakan musyawarah desa bersama BPD tentang SOTK Pemerintah Desa. SOTK Pemerintah Desa harus disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa, dengan klasifikasi desa swasembada, swakarya dan swadaya. Untuk desa swasembada SOTK Pemerintah Desa wajib memiliki 3 (tiga) seksi dan 3 (tiga) urusan. Desa swakarya SOTK Pemerintah Desa dapat memiliki 3 (tiga) seksi dan 3 (tiga) urusan. Sedangkan desa swadaya memiliki 2 (dua) seksi dan 2 (dua) urusan. Untuk desa-desa yang ada dusun SOTK Pemerintah Desa ditambah Kepala Dusun yang jumlahnya sesuai dengan jumlah dusun yang telah ada di desa tersebut. Dalam aturan SOTK Pemerintah Desa yang baru ini tidak diatur tentang staf dan diganti nama Perangkat Desa lainnya.  Dengan demikian staf di Pemerintah Desa yang ada saat ini dapat melanjutkan tugas hingga purna, dan jika telah kosong maka selanjutnya staf tidak diisi. Selanjutnya agar Kepala Desa segera menindaklanjuti Perda dan Perbup ini. Pemerintah Desa harus segera menyusun dan menetapkan Peraturan Desa tentang SOTK Pemerintah Desa yang baru dengan persetujuan BPD dan menetapkan kembali Perangkat Desa yang saat ini masih menjabat dengan disesuaikan aturan terbaru yang berlaku, paling lambat Perdes SOTK Pemerintah Desa harus sudah ditetapkan pertengahan bulan Agustus 2020.  SOTK Pemerintah Desa yang baru ini ada perubahan Seksi dan Urusan. Seksi-seksi meliputi Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan dan Seksi Pelayanan. Sedangkan Urusan terdiri dari Urusan Keuangan, Urusan Tata Usaha dan Umum dan Urusan Perencanaan. Selengkapnya SOTK Pemerintah Desa tersaji pada bagan di bawah ini :