Sosialisasi Prosedur Penempatan PMI Oleh Disnaker Pati

  • Feb 07, 2020
  • medani
  • BERITA

Medani, hari ini jumat 7 februari pihak Disnaker Pati memberikan sosialisasi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Istilah PMI emang tidak asing di mata masyarakt akan tetapi hal ini beda kalo PMI yang biasanya dikenal masyarakat donor darah (Palang Merah Indonesia) kalau di Disnaker yang dulunya TKI sekarang diganti dengan PMI (Pekerja Migran Indonesia). Dalam sosialisasi dihadiri Kepala Desa Medani beserta perangkatnya dan Bapak RT dan RW Desa Medani.

Maksud dan tujuan pihak Disnaker mengadakan sosialisasi adalah memberikan pemahaman kepada Kepala Desa Medani beserta perangkatnya dan Bapak RT dan RW Desa Medani agar mereka mampu memberikan pelayanan maupun informasi kepada warganya yang hendak menjadi PMI untuk taat pada UU Tata Cara Penempatan PMI dan UU Perlindungan PMI. Beliau Bu Sukati menegaskan jangan sampai jadi PMI ada yang ilegal dan tidak sesuai prosedur karena kalau pun toh ada apa-apa yang repot pihak Disnaker. Dari beberapa permasalahan yang beliau temui. Saat ada pekerja PMI mendapatkan permasalahan di tempat kerjanya, perusahaan jasa penyalur pekerja, tidak bertanggungjawab atas apa yang dialami pekerjannya.

Adapun langkah yang harus dipahami oleh PMI :
  • memilih jalur keberangkatan melalui perusahaan resmi atau bukan melalui calo dan wajib profesional dalam bekerja.
  • sebelum berangkat diharapkan untuk melapor dan membuat kartu pencari kerja ke Dinas Tenaga Kerja setempat dan setibanya di negara tujuan segera melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
  • Diharapkan mengikuti program asuransi terkait dan segera melaporkan ke KBRI atau Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia jika terjadi permasalahan.
  • PMI diharapkan membaca secara seksama dan memahami apa yang tertuang di dalam perjanjian kerja sebelum menandatangani surat kontrak tenaga kerja.
Jadi untuk menjadi PMI mereka diminta untuk melapor ke Desa/Kelurahan  setempat dan membuat pernyataan untuk bekerja di luar negeri. Dan ini kita lakukan demi keamanan serta perlindungan mereka saat berada di luar negeri. Sebab banyak kasus yang melanda PMI non prosuderal, saat berada di tempat kerjanya, termasuk saat tak menerima gaji sesuai dengan jam kerjanya, mereka tak bisa meminta haknya.